Peraturan daerah sebagai bagian dari hukum tertulis mempunyai fungsi antara lain sebagai alat pengendali sosial, sebagai sarana rekayasa masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, sebagai simbol pemerintahan yang demokratis, karena dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif.
Di dalam masyarakat terdapat berbagai kepentingan dan diantara kepentingan tersebut ada yang saling bertentangan, agar tidak menjadi konflik maka hukum harus mencegahnya. Sering kali hukum disalahartikan, ia hanya akan berfungsi jika terjadi konflik, padahal hukum telah berfungsi sebelum konflik itu terjadi.
Pembuatan Peraturan Daerah
Di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baik tentunya akan menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga lebih memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan Negara yang kita inginkan.
Sedangkan untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan yang baik sangat diperlukan adanya persiapan-persiapan yang matang dan mendalam antara lain pengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam perundang-undangan yang akan dibuat, dan bagaimana menuangkan materi muatan tersebut di dalam suatu peraturan perundang-undangan yang secara singkat tetapi jelas, dengan suatu bahasa yang baik serta mudah dipahami, disusun secara sistimatis, tanpa meninggalkan tata cara sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya.
Landasan formal/material konstitusional dan landasan yuridis formal/material pembentukan Peraturan Daerah adalah :
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar 1945 pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- TAP MPR No.IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Pasal 18 Ayat (1) huruf d, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 113, Pasal 114, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , sedangkan pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang berkaitan dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah telah diatur pada Bab VI.
Setelah memperhatikan landasan formal/material konstitusional dan landasan yuridis formal/material pembentukan Peraturan Daerah maka proses daripada pembentukan suatu peraturan daerah ada 3 tahap yang harus dilalui yaitu:
- Proses penyiapan rancangan peraturan daerah adalah merupakan proses penyusunan rancangan di lingkungan pemerintah daerah (eksekutif), atau dilingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah (dalam hal rancangan peraturan daerah usul inisiatif).
- Proses mendapatkan persetujuan yang merupakan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Proses pengesahan oleh Bupati/Walikota dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah.
Prinsip utama pembentukan perundang-undangan berkaitan dengan hierarkinya adalah peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya.
Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah dikenal adanya asas pembentukan sehingga peraturan perundang-undangan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tertentu sehingga terjaga keabsahan penerbitannya dan diakui secara formal oleh masyarakat.
Syarat-syarat yang perlu mendapat perhatian dalam proses pembentukan peraturan daerah adalah:
- Asas kejelasan tujuan artinya untuk apa peraturan daerah tersebut dikeluarkan dan apa tujuan diterbitkan,
- Asas manfaat
- Asas kewenangan
- Asas kesesuaian.
- Asas dapat dilaksanakan dengan memperhatikan landasan filosofi, landasan yuridis, landasan sosiologis, landasan politis.
- Asas kejelasan rumusan.
- Asas keterbukaan.
- Asas efesiensi.
Peraturan Daerah yang menunjang pelaksanaan otonomi daerah adalah peraturan daerah yang pada penerapannya di masyarakat tidak ada kendala.
Peraturan Daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat adalah Peraturan daerah yang materi muatannya memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Edukasi Referensi: Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah