Apa itu negara? Kebanyakan orang memiliki ide umum, tetapi konsepnya sebenarnya cukup kompleks. Negara adalah entitas politik dengan wilayah dan populasi yang ditentukan. Ia juga memiliki pemerintahan yang menjalankan kedaulatan atas wilayah tersebut. Singkatnya, negara adalah sebuah bentuk pemerintahan.
Pengertian negara
Negara berasal dari bahasa Latin, yaitu negotium yang berarti kegiatan, aktivitas, atau usaha. Pengertian negara menurut para ahli diantaranya:
- C. Wright Mills, negara adalah suatu organisasi politik yang menduduki sebidang wilayah tertentu dan mempunyai kekuasaan absolut atau relatif terhadap penduduknya serta berusaha untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan mereka.
- Soekarno, negara adalah suatu organisasi manusiawi yang dibentuk untuk menegakkan hukum dan keadilan serta untuk memberikan rasa aman dan ketertiban bagi seluruh penduduknya.
- Moh. Yamin, negara adalah suatu badan ekonomi penggerak bagi usaha perwujudan kesejahteraan umum dengan tujuan pemenuhan hak asasi manusia seperti hidup, bekerja, memiliki rumah tangga, mendapatkan pendidikan dan kesehatan.
- John Austin, hal ini dikemukakannya dalam bukunya The Province of Jurisprudence Determined (1832), dimana ia mendefinisikan negara sebagai badan politik yang menguasai suatu daerah tertentu dan berkuasa atas penduduk di daerah itu.
Sejarah negara
Sejarah negara menceritakan kebangkitan dan perkembangan suatu negara melalui berbagai masa, Mulai dari zaman pra sejarah, zaman kerajaan, zaman penjajahan sampai dengan sekarang. Sejarah juga mencatat perjuangan rakyat dalam mempertahankan negara mereka.
Fungsi negara
Menurut arti yang sebenarnya, negara adalah suatu kesatuan politik dalam suatu wilayah tertentu dengan batas-batas yang jelas dan diatur oleh undang-undang ( suatu sistem hukum ). Apabila dilihat dari segi ekonomi, fungsi negara memberikan ketentuan-ketentuan, yaitu mengatur hubungan kerjasama antar negara ( perdagangan internasional ), mendirikan jaringan sarana transportasi dan komunikasi yang luas. Dalam hal ini pula bertugas mengawasi bank-bank guna mencegah terjadinya krisis moneter.
Tujuan negara
Negara berfungsi untuk melindungi warganya, menyediakan infrastruktur, dan mengatur kehidupan sosial masyarakatnya. Dalam perkembangannya, tujuan negara juga mencakup pemenuhan hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan umum.
Wewenang negara
Wewenang merupakan sebuah konsep hukum yang sering disandingkan dengan istilah kedaulatan. Istilah wewenang berasal dari bahasa Belanda yaitu macht, kemudian diartikan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kuasa atau otoritas. Sebenarnya istilah wewenang dan kedaulatan memiliki sedikit perbedaan, yaitu wewenang adalah sebuah otoritas dasar yang dimiliki negara untuk meletakkan dasar-dasar hukum bagi penduduknya, sedangkan kedaulatan adalah segala sesuatu hal yang memberikan perlindungan hukum bagi negara itu sendiri.
Wilayah negara
Wilayah negara adalah seluruh daerah di dalam batas-batas administratif suatu negara. Batas-batas ini ditentukan oleh pemerintah dan berlaku secara hukum. Wilayah negara biasanya berupa sebuah bentuk poligon yang mencakup seluruh daerah yang dipisahkan oleh batas internasional. Di dalamnya terdapat seluruh asset milik negara, seperti bangunan-bangunan publik, jembatan, dan jalan raya.
Sistem pemerintahan negara
Sistem pemerintahan negara adalah suatu sistem yang mengatur cara negara diatur, dipimpin, dan dijalankan. Dalam ilmu politik, sistem pemerintahan digunakan untuk mengkaji struktur organisasi suatu negara, bagaimana fungsi-fungsi negara dilakukan, siapa yang berwenang melakukannya, dan bagaimana hubungannya dengan warganegara. Sistem pemerintahan juga dapat digunakan untuk menentukan apakah sebuah negara dikatakan sebagai negara demokrasi atau non-demokrasi.
Ekonomi negara
Ekonomi negara adalah studi tentang bagaimana individu dan organisasi menentukan apa yang akan diproduksi, bagaimana barang dan jasa akan diproduksi, dan untuk siapa barang dan jasa tersebut akan diproduksi. Ekonomi negara juga merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia dalam interaksinya dengan produksi, distribusi, dan konsumsi sumber daya alam.
Sosial Budaya Negara Indonesia
Dalam dimensi sosial, negara sebagai suatu kesatuan politik harus memiliki spesifikasi suatu bangsa yaitu sebuah kesatuan orang-orang dengan identitas sosial dan budaya yang serupa dan dibagi oleh suatu wilayah tertentu. Identitas sosial meliputi perilaku, adat istiadat, kepercayaan, dan norma dasar. Sementara itu, identitas budaya meliputi bahasa, agama, seni, dan tradisi. Oleh karena itulah, William A. Ward menyebut negara sebagai “suatu organisasi manusia dengan spesifikasi tertentu” .
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tiap-tiap negara memiliki sosial budaya yang berbeda-beda satu sama lainnya. Di Indonesia sendiri mempunyai spesifikasi berbangsa dan bernegara yaitu: Pancasila sebagai dasar filsafat hidup bangsa; Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional; UUD 1945 sebagai dasar Konstitusi; Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan azas Persatuan; dan NKRI berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Politik Negara Indonesia
Dalam demokrasi Pancasila, segala kebijakan haruslah berpedoman pada UUD 1945. Kebijakan politik suatu negara ditentukan oleh anggota legislatif (DPR), presiden dan MPR. Kebijakan politik juga sering disebut sebagai kebijakan publik.
Pengertian Negara dan Konsepnya