Konvensi Hak Anak (KHA) adalah kata lain dari traktat atau pakta, merupakan perjanjian di antara beberapa negara yang bersifat mengikat: baik secara yuridis maupun politis yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak.
Secara umum, isi dari konvensi hak anak adalah setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian. Tiap anak yang tidak bisa diasuh oleh keluarganya sendiri berhak diasuh secara layak oleh orang-orang yang menghormati agama, budaya, bahasa, dan aspek-aspek lain dari kehidupan sang anak.
Prinsip Konvensi Hak Anak
Ada empat prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yaitu pertama, non diskriminasi. Artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam konvensi ini harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip konvensi hak anak ini merupakan pencerminan dari prinsip universalitas HAM.
Kedua, yang terbaik baik anak (best interests of the child), artinya bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak, maka apa yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan yang utama.
Ketiga, kelangsungan hidup dan perkembangan anak (survival development), artinya bahwa hak hidup yang melekat pada diri setiap anak harus diakui dan bahwa hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangannya harus dijamin. Prinsip ini mencerminkan prinsip indivisibility HAM.
Keempat, penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child), maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan.
Gagasan Hak Anak
Gagasan mengenai hak anak bermula setelah berakhirnya Perang Dunia I. Sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul akibat bencana peperangan terutama yang dialami oleh kaum perempuan dan anak-anak, para aktivis perempuan dalam pawai protes mereka membawa poster-poster yang meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang.
Salah seorang diantaranya para aktivis perempuan tersebut, Eglantyne Jebb, kemudian mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak yang pada tahun 1923 diadopsi oleh Save the Children Fund International Union. Pada tahun 1924, untuk pertama kalinya Deklarasi Hak Anak diadopsi secara internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa. Deklarasi ini dikenal juga sebagai “Deklarasi Jenewa”.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada tahun 1948, Majelis umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia (10 Desember). Peristiwa yang setiap tahun diperingati sebagai “Hari Hak Asasi Manusia Sedunia” ini menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM. Beberapa hal menyangkut hak khusus bagi anak-anak tercakui[ dalam Deklarasi ini.
Pada tahun 1959, Majelis Umum PBB kembali mengeluarkan Pernyataan mengenai Hak Anak, merupakan deklarasi internasional kedua.
Tahun 1979, saat dicanangkannya “Tahun Anak Internasional”, pemerintah Polandia mengajukan usul bagi perumusan suatu dokumen yang meletakkan standar internasional bagi pengakuan terhadap hak anak dan mengikat secara yuridis. Inilah awal mula perumusan Konvensi Hak Anak.
Tahun 1989, rancangan Konvensi Hak Anak diselesaikan dan pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB (tanggal 20 November). Rancangan inilah yang kita kenal sebagai Konvensi Hak Anak (KHA) seperti keadaannya yang sekarang ini.
Tanggal 2 September 1990, KHA mulai diberlakukan sebagai hukum internasional, sesuai ketentuan pasal 49 ayat 1, “Konvensi (Hak Anak) ini akan diberlakukan pada hari ketigapuluh setelah tanggal diterimanya oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa instrumen ratifikasi atau keikutsertaan yang keduapuluh” .
Indonesia sendiri telah meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990. Tetapi KHA berlaku di Inonesia mulai 5 Oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2, “Bagi tiap-tiap negara yang merativikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada Konvensi (Hak Anak) setelah diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan yang keduapuluh, konvensi ini akan berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal diterimanya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan”.
Edukasi Referensi: Pengertian dan Prinsip Konvensi Hak Anak