Manfaat dan Urgensi AHKFTA Bagi Indonesia

Manfaat dan Urgensi AHKFTA Bagi Indonesia

Aktivitas dan kinerja perdagangan yang terus tumbuh diantara Negara-negara yang tergabung dalam Association of South East Asian Nations (ASEAN) dan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (Hong Kong, RRT) menjadi salah satu alasan Pemerintah Negara-negara anggota ASEAN dan Hong Kong, RRT untuk meningkatkan hubungan kerja sama ekonomi ke tingkat Perjanjian Perdagangan Bebas (selanjutnya disebut Free Trade Agreement/FTA).

Latar Belakang AHKFTA

Hong Kong, RRT memainkan peran yang cukup penting bagi ASEAN yaitu sebagai “hub perdagangan” dalam meningkatkan ekspor ASEAN ke tujuan pasar Negara lainnya, termasuk ke RRT. Bagi Indonesia, meskipun volume ekspornya ke Hong Kong, RRT belum sebesar volume ekspor beberapa Negara anggota ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia dan Thailand, namun kinerja ekspor perdagangan Indonesia ke Hong Kong, RRT, menunjukan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Kinerja ekspor non migas Indonesia ke Hong Kong, RRT pada tahun 2016 hingga 2017 telah meningkat dari USD 2,1 miliar menjadi USD 2,4 miliar. Pada tahun 2017 neraca perdagangan Indonesia dengan Hong Kong, RRT menunjukan angka surplus bagi Indonesia sebesar USD 571 juta.

Pada AEM Retreat bulan Maret 2013 di Hanoi, Vietnam, para Menteri Ekonomi ASEAN memutuskan untuk bernegosiasi secara bilateral dengan Hong Kong, RRT dalam bentuk ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement, selanjutnya disingkat menjadi AHKFTA. Putaran pertama perundingan dimulai tanggal 10-11 Juli 2014 di Hong Kong, RRT. Setelah melalui 10 putaran, perundingan ASEAN – Hong Kong, China FTA dapat diselesaikan pada bulan September 2017 dan ditandatangani secara ad referendum tanggal 12 November 2017 di Manila, Filipina (oleh sebagian besar AEM, termasuk Indonesia) dan terakhir oleh Myanmar pada tanggal 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar.

Perundingan mencakup perdagangan barang dan jasa dan investasi (penanaman modal) sehingga diharapkan akan memperdalam dan memperluas keterkaitan ekonomi diantara para Pihak, meningkatkan efisiensi usaha sehingga dapat meningkatkan ekspor dan membuka peluang pasar yang lebih besar bagi Negara anggota ASEAN melalui pemanfaatan Hong Kong sebagai “hub for trade”.

Khusus di bidang Investasi, perjanjiannya dibuat terpisah walaupun dirundingkan secara bersamaan karena khusus untuk perjanjian di bidang investasi, Hong Kong harus mendapatkan persetujuan dari RRT. Agreement on Investment among the Governments of the Hong-Kong Special Administrative Region of the People of Republic of China and the Member States of the Association of South East Asian Nations, selanjutnya disingkat menjadi AHKIA, ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN dan Hong Kong, RRT secara ad referendum tanggal 12 November 2017 di Manila, Filipina (oleh sebagian besar AEM, termasuk Indonesia) dan terakhir oleh Vietnam pada tanggal 18 Mei 2018 di Hanoi. Perjanjian kerja sama AHKIA diharapkan akan membawa dampak yang positif terhadap peningkatan komitmen dan realisasi penanaman modal asal Hong Kong, RRT ke Indonesia. Persetujuan tersebut akan memberikan kepastian hukum, perlakuan yang adil dan setara kepada investor dari kedua PIhak dalam kegiatan penanaman modal, sehingga menciptakan peluang bisnis baru dan semakin meningkatkan arus perdagangan dan penanaman modal antara Negara-negara ASEAN dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, RRT.

Dengan disepakatinya ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA), diharapkan akan memperkuat kemitraan ekonomi diantara kedua Pihak (ASEAN dan Hong Kong, RRT), dan berfungsi sebagai landasan yang penting menuju integrasi ekonomi regional dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan dari disepakatinya AHKFTA, sejumlah komitmen disepakati, antara lain: (i) Penghapusan progresif dan penurunan hambatan tarif dan non tarif secara substansial dalam seluruh perdagangan barang, (ii) Liberalisasi perdagangan jasa secara progresif dengan jangkauan sektoral substansial, (iii) Promosi dan peningkatan peluang-peluang penanaman modal, (iv) Peningkatan berbagai kerja sama ekonomi yang menunjang peningkatan arus perdagangan kedua Pihak, dan (v) Memberikan perlakuan istimewa bagi Negara anggota ASEAN baru, dalam rangka integrasi ekonomi yang lebih efektif.

Persetujuan ini juga pada hakekatnya menjembatani perbedaan tingkat pembangunan ekonomi diantara Negara anggota ASEAN dan Hong Kong, RRT dengan memfasilitasi peningkatan keikutsertaan Negara anggota ASEAN baru dalam perluasan ekspornya, termasuk, antara lain, melalui penguatan kapasitas domestik, efesiensi dan daya saingnya. Sehingga setiap Pihak dapat memanfaatkan peluang usaha yang lebih besar, baik antara negara yang lebih maju, negara berkembang dan negara kurang berkembang, serta antara para pelaku usaha itu sendiri, khususnya usaha kecil dan menengah.

Isi Persetujuan AHKFTA

AHKFTA terdiri dari 14 Bab yang mempunyai cakupan luas dalam liberalisasi akses pasar, fasilitasi perdagangan, aturan untuk meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan, dan kerja sama yang bertujuan memfasilitasi perdagangan barang dan jasa di wilayah tersebut. Perjanjian AHKFTA adalah perjanjian perdagangan bebas keenam ASEAN dengan mitra eksternal, setelah RRT, Korea Selatan, Jepang, India, dan Australia – Selandia Baru.

Perjanjian AHKIA terdiri dari 29 Pasal dan dua lampiran yang secara garis besar mencakup berbagai hal pokok diantaranya mengenai definisi, ruang lingkup, national treatment, most-favored-nation treatment, treatment of investment, non-conforming measures, transparansi, security exceptions, general exceptions, expropriation and compensation, compensation for losses and damages, transfers, temporary safeguard measures, subrogation, promosi dan fasilitasi investasi dan lain-lain

Dalam kesepakatan di bidang perdagangan barang, Hong Kong, RRT dan Singapura memberikan akses bebas atau tarif bea masuk 0% untuk seluruh pos tarifnya pada tanggal berlakunya Perjanjian. Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Thailand berkomitmen untuk menghapuskan tarif bea masuk atas 85% produk yang diperdagangkan dengan Hong Kong, RRT dalam 10 tahun dan mengurangi 10% lagi dari tariff lines-nya dalam 14 tahun, sementara Indonesia dan Vietnam akan menghapuskan tarif bea masuk untuk 75% dari produk yang diperdagangkan dalam 10 tahun, dan mengurangi 10% lagi dari tariff lines-nya dalam 14 tahun. Sedangkan komitmen Kamboja, Laos dan Myanmar hanya akan menghapuskan tarif bea masuk untuk 65% dari produknya dalam jangka waktu 15 tahun dan mengurangi 20% lagi dari tariff lines-nya dalam 20 tahun.

Dalam hal kerja sama perdagangan jasa, komitmen liberalisasi mencakup empat moda, yaitu: (i) cross-border supply (mode 1), (ii) consumption abroad (mode 2), (iii) commercial presence (mode 3), dan (iv) presence of natural presence (mode 4).

Komitmen utama lintas sektor yang diberikan Hong Kong didalam AHKFTA adalah pada peraturan mengenai mode 4 khususnya pemberian fleksibilitas yang lebih baik bagi business visitors dan intracorporate transferees, yaitu senior manager atau specialist dari Negara anggota ASEAN untuk masuk ke wilayah Hong Kong. Fleksibilitas diberikan bagi business visitors untuk masuk dan tinggal sementara di Hong Kong hingga 90 hari, sedangkan untuk intra-corporate transferees diberikan izin tinggal sementara hingga 5 tahun. Selain liberalisasi pergerakan para ahli, Hong Kong juga memberikan komitmen liberalisasi perdagangan jasa lintas batas (mode 1), konsumsi jasa (mode 2) dan investasi jasa (mode 3) secara lebih spesifik di 12 sektor yang cukup strategis yaitu sektor jasa bisnis professional, komunikasi, konstruksi, distribusi, pendidikan, jasa lingkungan, keuangan, kesehatan, pariwisata, rekreasi dan olahraga, transportasi, serta sektor lainnya.

Sementara Indonesia memberikan komitmen lintas sektor pada moda 3 yaitu membatasi kepemilikan asing maksimum sebesar 49%. Pada moda 4 (pergerakan tenaga ahli), Indonesia hanya mengkomitmenkan pergerakan business visitor untuk tinggal sementara selama 60 hingga 120 hari. Secara spesifik, terdapat 4 sektor yang tercakup pada komitmen sektoral liberalisasi perdagangan dan investasi jasa, yaitu pada (i) sektor jasa bisnis energi, (ii) jasa konstruksi yang termasuk subsektor jasa konstruksi bangunan dan sipil, (iii) sektor keuangan, khususnya jasa factoring, serta (iv) sektor pariwisata dan travel, seperti subsektor hotel dan restoran, serta agen perjalanan. Secara umum, komitmen liberalisasi jasa yang ditawarkan pada AHKFTA memiliki level liberalisasi yang tidak lebih tinggi dari komitmen pada Daftar Negatif Investasi (DNI) serta komitmen dan regulasi dalam negeri yang berlaku.

Terkait kerja sama ekonomi, pihak-pihak didalam AHKFTA bersepakat untuk melakukan kerja sama ekonomi dan teknis dalam rangka mendorong realisasi, ekspansi, dan peningkatan manfaat dari Persetujuan AHKFTA bagi negara anggotanya, serta dilakukan dengan semangat mengurangi kesenjangan level pembangunan khususnya diantara Negara-negara ASEAN dan mewujudkan integrasi yang lebih dalam di Kawasan ASEAN.

Manfaat dan Urgensi AHKFTA

Kerja sama ekonomi antara ASEAN dengan Hong Kong, RRT dipandang akan sangat menguntungkan ASEAN. Pada tahun 2017, ASEAN berkontribusi atas 6,6% ekspor dunia dan 7,7% impor dunia. Sejauh ini, perdagangan ASEAN dengan Hong Kong, RRT dapat dikatakan sudah cukup baik mengingat komposisi perdagangan ASEAN secara keseluruhan dengan Hong Kong, RRT hanya kalah dengan RRT. RRT merupakan partner perdagangan favorit Hong Kong, RRT sebab 54,2% ekspor Hong Kong dan 44,6% impor Hong Kong berpartner dengan RRT.

Berdasarkan data dari World Bank (2019), ASEAN mampu meningkatkan ekspornya ke Hong Kong, RRT dari tahun 1997 ke 2017. Hal itu terlihat dari persentase impor Hong Kong, RRT dari ASEAN yang meningkat dari 10,32% menjadi 14,65%. Singapura adalah negara pengekspor terbanyak di ASEAN. Dengan 43,66% dari total ekspor ASEAN ke Hong Kong disokong oleh Singapura. Singapura juga merupakan negara eksportir terbanyak kedua ke Hong Kong, RRT dengan nilai sebesar 6,4% dari total nilai barang yang diekspor ke Hong Kong, RRT dari seluruh dunia. Indonesia harus bisa mengejar ketertinggalan ini, mengingat juga bahwa berpartner dengan Hong Kong, RRT bisa menguntungkan bagi Indonesia karena dapat menikmati konsesi penghapusan tarif 0% untuk seluruh tarif dalam klasifikasi barang Hong Kong, RRT untuk kode HS dari Bab 1 sampai dengan Bab 97 dalam perdagangan barang dan mendapat banyak fleksibilitas izin tinggal untuk tenaga kerja Indonesia dalam perdagangan jasa.

Dengan mengimplementasikan AHKFTA secara efektif oleh seluruh Pihak, ASEAN diproyeksikan akan mengalami peningkatan kesejahteraan sebesar USD 4,4 Miliar, peningkatan GDP sebesar 0,1 %, serta surplus neraca perdagangan sebesar USD 1,7 Miliar. Secara umum, dalam skema AHKFTA, Indonesia dan Negara-negara ASEAN lainnya akan mengalami peningkatan kesejahteraan karena adanya peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya domestik sehingga terjadi peningkatan volume dan nilai perdagangan, penyediaan lapangan kerja di sektor produksi, pemasukan pajak, dan tingkat kesejahteraan agregat di antara negara-negara tersebut

Bagi Indonesia, pada tahun 2019 (Januari-Desember), Hong Kong tercatat sebagai investor ke-4 terbesar di Indonesia dengan nilai investasi mencapai US$2,8 miliar (tidak termasuk penanaman modal pada sektor minyak, gas dan keuangan). Peringkat pertama adalah Singapura dengan nilai realisasi penanaman modal mencapai US$6,5 miliar. Pengesahan AHKIA akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Indonesia, antara lain: (i) Terciptanya iklim yang kondusif bagi penanaman modal, yang didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, keadilan, keseimbangan, kepastian, dan saling menguntungkan antara Negara-Negara Anggota ASEAN dan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong RRT; (ii) Meningkatnya daya saing Indonesia sebagai negara tujuan penanaman modal; (iii) Meningkatnya kegiatan penanaman modal, baik dari Negara-Negara Anggota ASEAN dan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong RRT ke Indonesia maupun sebaliknya, dalam rangka mendukung tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang telah ditetapkan; dan (iv) Terciptanya lapangan kerja baru yang lebih luas.

Implementasi AHKFTA

Berdasarkan Bab 14 Pasal 4 ayat 4 AHKFTA dan Pasal 26 ayat 4 AHKIA, Perjanjian AHKFTA dan AHKIA disepakati agar diimplementasikan secara bersamaan. Kedua Perjanjian tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 11 Juni 2019 untuk AHKFTA dan 17 Juni 2019 untuk AHKIA setelah Hong Kong, RRT dan minimal 4 (empat) Negara anggota ASEAN telah menyampaikan notifikasi penyelesaian ratifikasinya. Dalam hal ini, Perjanjian AHKFTA dan AHKIA telah mulai berlaku efektif bagi Hong Kong, RRT, Laos, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam. Sedangkan untuk Malaysia, Filipina dan Indonesia, pemberlakuan Perjanjian efektif pada waktu yang berbeda yaitu 2 (dua) bulan setelah menyampaikan ratifikasinya.

Untuk Indonesia, karena penyampaian notifikasinya baru dilakukan pada tanggal 4 Mei 2020, maka kedua Perjanjian tersebut akan mulai berlaku per 4 Juli 2020. Hingga saat ini, Negara Anggota ASEAN yang masih dalam proses menyelesaikan konsultasi internal antara lain: Brunei Darussalam dan Kamboja. Sebagaimana diketahui, Indonesia telah menyelesaikan proses ratifikasi Perjanjian AHKFTA melalui Peraturan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 dan Perjanjian AHKIA melalui Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020.

Indonesia mempersiapkan 3 (tiga) instrumen hukum untuk dapat mengimplementasikan Perjanjian AHKFTA, yaitu: (i) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional dalam kerangka AHKFTA; (ii) PMK mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional dalam kerangka AHKFTA; dan (iii) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia. Indonesia menargetkan kedua Persetujuan diimplementasikan secara efektif pada tanggal 4 Juli 2020. Untuk itu, Kementerian Perdagangan beserta dengan Kementerian/Lembaga Pembina Sektor akan secara intensif melakukan diseminasi tentang rencana pemberlakuan dan manfaat kedua Perjanjian ini kepada pelaku usaha terkait.

Sumber:

  • Direktorat Perundingan ASEAN, Ditjen PPI, Kemendag Direktorat Kerja Sama Penanaman Modal Luar Negeri, BKPM

 

Ekonomi Bisnis: Manfaat dan Urgensi AHKFTA Bagi Indonesia

Anda telah membaca artikel tentang "Manfaat dan Urgensi AHKFTA Bagi Indonesia" yang telah dipublikasikan oleh admin Blog Lentera Online. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan.

Rekomendasi artikel lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *